Diduga Langgar Pemilu, Caleg Dapil VI Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

320 dilihat
  • Share

Klikinfoid, Bekasi – Diduga Langgar Pemilu, Caleg Dapil VI Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

Klikinfoid, Bekasi – Calon Legislatif Dapil VI Kota Bekasi, Depok dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Sudjatmiko dilaporkan LSM GNRI DPDK, Rabu (07/02/24) karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Dugaan pelanggaran yang bersangkutan melalui akun Instagramnya @sudjatmikocenter, dengan berkampanye berupa tebak score pada Piala Asia AFC 2023 dengan total hadiah Rp 750 ribu untuk 3 orang pemenang.

Hal ini disampaikan Ketua LSM GNRI DPDK kota bekasi Hendricko Sihombing, bahwa Caleg H. Sudjatmiko diduga melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf j serta Pasal 523 ayat 1.

“Kami melaporkan bapak Sudjatmiko, karena menjanjikan uang pada kampanyenya di media sosial Instagram, berupa siapa pemenang tebak score akan di berikan hadiah uang olehnya, pungkas hendricko”, Rabu (07/02/24).

Disebutkan, pihak Bawaslu diminta segera memproses laporan, agar tercipta Pemilu yang adil dan tidak adanya pelanggaran Pemilu.

“Laporan kami yang sudah diterima pihak Bawaslu ini untuk segera ditindaklanjuti. Dan kita akan melaporkan ke tingkat lebih tinggi, jika tidak segera diproses, “ucap hendricko”.

Ia sampaikan, pihaknya akan mengawal laporan ke Bawaslu sampai tuntas. Yang diharapkan jangan sampai Pemilu 2024 ini calon legislatif khususnya dikota bekasi selalu melakukan kampanye dengan menjanjikan uang lagi, dan sampai terjadi pembiaran.

(Tim)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *