Muspika Kecamatan Jonggol Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Bersama

124 dilihat
  • Share

Klikinfo.id, Jakarta – Dalam rangka sosialisasi peraturan menteri bersama antara menag dan mendagri no 9, Dan no 8 tahun 2006 yang bertujuan agar seluruh steakholder terkait dengan para tokoh masyarakat tokoh agama dapat mengetahui lebih lanjut dan paham terkait dengan pendirian rumah ibadah yang berada di lingkungan wilayah Indonesia.

Jadi ketika bicara ada pendirian tempat ibadah terutama misalnya gereja yang berdiri di posisi mayoritas muslim maka harus mendapatkan persetujuan dari 90 orang warga masyarakat yang beragama yang sama dan 60 orang dari warga masyarakat yang berbeda agama di wilayah tersebut, ucap andri.

Lanjut andri Jadi intinya harus bersama sama memahami terkait dengan posisi keberagaman jadi saling toleransi terkait dengan warga masyarakat yang berada di wilayah, karena jonggol berkah, religius, dan harmonis, saling menghargai saling memberikan ruang terkait dengan bagaimana warga masyarakat yang berbeda agama dapat melakukan ibadah, Tutup andri.

Acara yang di gelar di aula kecamatan jonggol pada hari ini di hadiri diantaranya, Camat Jonggol, Andri Rahman, S,STP M,si , Sekretaris FKUB Kabupaten Bogor, H, Asep Saepudin S,AG, MM, ketua DMI Kabupaten Bogor, H, Irwan Kurniawan ,S,KOM, MM, Kabid Bakesbangpol, Sujana SE, MM, Kepala KUA Kecamatan jonggol, kepala MUI Kecamatan Jonggol dan Desa, ketua DMI dan Desa, ketua FMC, MWC NU, RNU CIC jonggol, PCM Muhamadiyyah, BKMT, Guru Agama Sekolah Negeri dan Swasta, para penyuluh agama, Paguyuban RT, RW, Pokja Pontren, Paguyuban amil, OKP Ormas, tokoh lintas agama kristen, katolik, khonghucu, Hindu, budha.

(Tim)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *