KLIKINFO.ID – Seiring dengan zaman semakin maju, maka perkembangan teknologi yang merupakan bagian dari dunia digital juga semakin pesat, hal itu tentunya sangat membantu dalam meningkatkan ekonomi di bidang bisnis telekomunikasi, pariwisata serta ekonomi mikro lainya.
Dikarenakan dengan dunia digital ini, para pelaku usaha dimanjakan dengan kemudahan-kemudahan dalam mendapatkan informasi tentang perkembangan dunia ekonomi, bisnis serta dunia pariwisata.
Bahkan, dalam pendistribusian informasi maupun berita sampai pelosok dunia, sekarang kita tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan informasi tersebut secara akura melalui televisi, karena dengan adanya dunia digital ini, kini semua bisa diakses melalui telekomunikasi smartphone atau handphone.
Orang pintar bilang, dunia kini dalam genggaman.
Manfaat informasi digital seperti baru saja dilaksanakan yaitu Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil yang dikemas dengan Pemilu. Di sana dengan informasi digital ini, data yang disajikan secara gamblang diterima berupa program visi dan misi mereka.
Namun, dengan mudahnya informasi diperoleh ini, masyarakat kini harus lebih pintar dalam menampungnya yang kini telah meluncur pesat dari segala penjuru dunia, karena informasi yang diterima itu tidak semuanya akurat.
Sebab, di sana ada yang namanya dis informasi, karena informasi yang disajikan ada bagian vidio, gambar atau teks yang sengaja dipotong atau terpotong. Bahkan di sana juga ada informasi hoax atau bohong.
Banyak persepsi makna tujuan hak itu dibuat oleh sang pemberi informasi, ada tujuan provokasi, adu domba, atau tujuan lain agar orang yang menerima informasi menjadi sesat pandangan dan pemahaman..
Seiring mudahnya dalam menjelajah dunia digital di jaman sekarang ini, telah terbukti banyak juga pihak-pihak yang menyalahgunakan dengan cara melawan hukum, bahkan sampai terjerat hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana penyebaran data pribadi berkaitan dengan data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum, sesuai Undang-undang no 27 tahun 2022 di pasal 4 Angka 1 huruf A dan b.













