Terkait pemberitaan beberapa media mengenai galian tanah di Bekasi Timur Regenci, Camat Mustika jaya memberikan keterangan dan klarifikasi kepada awak media di kantor camat mustika jaya. (30/05/2024)
” Jujur saya tidak tahu adanya galian tanah di Cimuning, kalau bukan dari info rekan-rekan media saya tidak tahu. Saya berterimakasih sekali pada rekan-rekan media yang sudah bekerja sesuai tupoksinya .Setelah saya dapat informasi dari teman teman media,besok nya saya langsung survei ke lokasi” tukas Jaya Eko Setiawan.

Saat ditanyakan mengenai perijinan galian tanah tersebut, Jaya Eko Setiawan menjelaskan bahwa hal tersebut sudah saya tanyakan dengan Lurah Cimuning dan sudah di tekankan untuk mengurus ijin resmi terkait galian tanah tersebut.
” Hari ini saya sudah membuat nota dinas untuk Setda Kota Bekasi yang akan dikirimkan besok Jumat terkait galian tanah ini ” tambah Jaya Eko lagi.
” Untuk masalah galian ini saya benar-benar tidak tahu samasekali, dan Lurah sudah saya tegur terkait tidak adanya laporan ada kegiatan tersebut di wilayahnya ” tutup Jaya Eko Setiawan.
Setelah mendapatkan kejelasan dari Camat Mustikajaya tersebut, awak media pada hari Kamis, 30/05/2024 langsung melayangkan surat pengaduan kepada Pj. Wali Kota, Sekretaris Daerah dan Kasatpol PP Kota Bekasi terkait galian tanah tak berijin, agar Pemerintah Kota Bekasi segera menindak sesuai aturan yang berlaku. (St)













