Mengkritisi Pekerjaan Proyek Hotel Sayaga dan Mandulnya Pengawasan Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor.

131 dilihat
  • Share

Proyek pembangunan Hotel Sayaga di Kabupaten Bogor (Kab. Bogor), telah 7 (Tujuh) tahun lamanya dalam pengawasan Komisi 2 DPRD Kab. Bogor, dan telah menjadi sorotan Masyarakat, karena belum terselesaikannya pembangunan tersebut.

Para Anggota Komisi 2, yang memiliki tanggung jawab dalam berbagai masalah pembangunan ekonomi, di ketuai oleh Sastra Winara, dari Partai Gerindra, yang didampingi oleh Para Anggotanya, sebagai berikut : Ade Sanjaya (Partai Demokrat) sebagai Sekretaris, Lukmanudin Ar-Rasyid (Partai PKB), H. Adi Suwardi, S.E (Partai Gerindra), M. Rizky, S.E (Partai Gerindra), Sarni, S.Kep (Partai Gerindra), H. Sulaeman, S.T (Partai PKS), dan H. Irvan Baihaqi Tabrani, S.E (Partai PKS).

Masyarakat menilai, bahwa Para Pimpinan dan Anggota Komisi 2, kurang pro aktif dalam mengawasi proyek pembangunan Hotel tersebut, yang dapat terlihat dari pengerjaan Hotel Sayaga, yang telah menghabiskan Dana sebesar Rp.173 miliar (Seratus Tujuh Puluh Tiga Milliar Rupiah), masih belum selesai.

Pada hari Kamis, 30 mei 2024, Para Pimpinan dan Anggota menerima kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bogor Raya, yang di Ketuai oleh Rizwan Riswanto, untuk ber-Audensi. Acara Audensi tersebut hanya dihadiri oleh 3 (Tiga) Orang Anggota Komisi 2 yang hadir, yaitu Sastra Winara (Partai Gerindra), Lukmanudin Ar-Rasyid (Partai PKB), dan H. Adi Suwardi, SE (Partai Gerindra). Bahkan, Sastra Winara meninggalkan acara Audensi di pertengahan acara tanpa alasan yang jelas.

Ketidakjelasan dalam pembahasan proyek Hotel Sayaga selama acara Audensi tersebut,telah menimbulkan kekecewaan JPKP Nasional DPC Bogor Raya, yang mengharapkan jawaban dan tanggapan serius dari Para Anggota Komisi 2. menunjukkan ketidakseriusan, yang akhirnya belum mendapatkan hasil kesepakatan dengan Komisi 2 DPRD Kab. Bogor.

Rizwan menambahkan, bahwa masih adalagi Materi pembahasan yang hendak Kami sampaikan kepada Pihak Komisi 2 DPRD Kab. Bogor, yaitu : PPE Prayogo, Tohaga Pasar, PDAM Kab. Bogor, Bank BTS/BPRS, serta berbagai persoalan/permasalahan lainnya, yang di duga mengarah ke Tindak Korupsi, melanggar hukum, baik secara Perdata maupun Pidana, tambah Rizwan.

Ketua JPKP Nasional DPC Bogor Raya, Rizwan Riswanto (Riswan), menyampaikan, bahwa hasil Audensi dengan Para Anggota Komisi 2 “Kita wajib meng-Audit proyek Hotel Sayaga yang telah di hitung dari Saldo sampai ke Asset sebesar Rp. 175 (Seratus Tujuh Puluh Lima) Miliar”, Jelas Rizwan.

“Perlu Konsultan ,independen yang bisa menyatakan, bahwa Hotel Sayaga telah menghabiskan Anggaran yang sebenarnya”.
Jika nantinya didapati temuan penyimpangan dan “Dugaan Korupsi”, Berarti telah terjadi pelanggaran hukum secara pidana, ungkapnya Ridwan.

“JPKP Nasional DPC Bogor Raya, akan mengumpulkan Para Konsultan ahli, setingkat Nasional, mulai dari PT.NRE , PT. Sangkuriang, PT. Amarta karya, untuk menghitung secara detail pembangunan Hotel Sayaga, dari mulai Kontruksi, Perizinan sampai ke Asset, yang di total Rp. 175 (Seratus Tujuh Puluh Lima) Miliar, menurut BPKAD”, Tegas Riswan.

“Selama ini untuk mencari indikasi pelanggaran hukum secara pidana, masih abu-abu dan ambigu, dimana setiap putus kontrak, pengusahanya menyatakan peradilan dan banding di Pengadilan Tinggi Urusan Tata usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, perlu dilakukan Audit terhadap proyek pembangunan Hotel Sayaga, agar dapat terurai secara detail dan jelas, serta tranparans mulai dari Pengadaan Asset, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), MK dan Konsultan Perencana”, Tutup Riswan.(Tim )

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *