Diduga Belum Mengantongi Ijin Galian C Ilegal Didesa Bantar Kuning Kembali Beroprasi,

153 dilihat
  • Share

Marak nya Kegiatan penambangan galian C diduga Ilegal yang belum mengantongi ijin di kampung Malimping rt 08/07 Desa Bantarkuning kecamatan Cariu kembali beroperasi seolah-olah kebal hukum.

Tambang galian C tersebut nekat kembali beroperasi meski belum mengantongi izin lingkungan, ijin Penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Salah satu warga kepada klikinfo mengatakan, Kok bisa yah bang belum mengantongi ijin bisa merapihkan jalan untuk digali.

Mengetahui adanya galian C yang belum mengantongi ijin nekad beroperasi, klikinfo pun mendatangi lokasi dan benar, ada alat berat beko sedang merapihkan jalan.

Sedangkan B, diduga Pengali galian C ketika di konfirmasi ditanyakan apakah itu galian nya, B belum menjawab, dan mengatakan sedang bekerja.
( Tim )

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *