Klikinfo.id, Bekasi – Menyikapi laporan dari masyarakat berkaitan seorang anak berinisial M yang mengalami pencabulan & kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bekasi Selatan, pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 saya selaku Sekretaris DPC Kongres Advokat Kota Bekasi melakukan advokasi didampingi oleh Bimaspol Kelurahan Jakamulya, RT, RW, dan Tim dari Rumah Peduli Kemanusian Ibu Pratiwi Noviyanthi serta dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ibu Lia Latifah selaku Pjs KPAI.
Dari hasil advokasi tersebut maka kita langsung mendatangi Polres Metro Kota Bekasi untuk membuat loporan polisi terhadap tiga orang terduga yang telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban M yang terjadi sepanjang tahun 2021 sampai dengsn 2024.
Bahwa perbuatan tiga terduga pelaku tersebut diancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 Tahun dan denda 300.000.000 –
Dari laporan polisi tersebut pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 dilakukan visum dan dilanjutkan pada hari Kamis dilakukan pemeriksaan VCT dan pemeriksaan EEG di Poli Anak RSUD Kota Bekasi untuk mengetahui lebih lanjut dampak dari perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap kesehatan korban dan harus dilakukan pemeriksaan secara berkelanjutan
Pada kesempatan yang sama kita melakukan audiensi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bekasi dan diterima oleh Sekretaris Dinas Ibu Meri didampingi oleh para stafnya, menyampaikan berkaitan dengan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh dinas terhadap korban sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan.

Pada kesempatan tersebut Ibu Meri selaku Sekretaris mengucapkan terima kasih dan apresiasi dengan apa yang telah kita lakukan dan akan mendamping korban berkaitan pemulihan psikologis dengan menurunkan tim psikolog.
Sumber berita
Anton R. Widodo SH.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi
(Tim)













