Penganiayaan Anak Dibawah Umur Luka Lembam Sebelah Pipi Kanan, Dibanting Tetangga Bengis Kebal Hukum

253 dilihat
  • Share

Klikinfo.id, Medan Sunggal – Pada Hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 WIB terjadi kekerasan phisik terhadap anak dibawah umur bernama Calvin yang dilakukan seorang laki laki beringas yang bernama Edwin dengan cara menumbuk bagian mulut, memukul kebagian pipi sebelah kanan, membanting.

“Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014, yang terjadi di Jalan Sunggal GG Bakul LK II Medan Sunggal, Medan Kota, Sumatera Utara, RT 00, RW 00, Titik Koordinat 3, 574780985726185, 98, 61300319564, Sunggal, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Korban, serta melempar menggunakan batu namun tidak kena. Sehingga korban mengalami luka pada bagian bibir bawah dalam pecah, luka luka memar pada pipi sebelah kanan, bengkak, benjol dibagian kepala belakang.

Adapun awal kejadian korban bersama sama dengan teman teman satu komplek datang kerumah terlapor lalu memanggil anaknya dan kemudian korban dan teman teman korban bersembunyi, namun tiba tiba terlapor Edwin datang lalu melempar korban dengan batu, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban anak di bawah umur dengan cara memukul serta membanting korban, kemudian terlapor meninggalkan korban dan perbuatan terhadap korban.

Pelapor sebagai orang tua korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polrestabes Medan untuk diusut sesuai hukum yang berlaku.

(VENUS)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *