Sidang mediasi pertama yang digelar hari ini kamis, terkait perkara perubahan data nomor telepon dengan kerugian bisnis sebagai akibatnya, kembali belum menemui titik terang. Salah satu pihak yang dinanti-nantikan kehadirannya, yakni turut tergugat dua, tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut oleh pihak pengadilan.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadirannya Turut Tergugat Dua yaitu mantan Istri korban Ini menyebabkan sejumlah keterangan penting masih tersumbat dan belum bisa terungkap sepenuhnya,” ujar kuasa hukum Penggugat, Karyono SH, usai mediasi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (5/6/2025).
Pihak penggugat tetap bersikukuh pada dalil-dalil yang tercantum dalam surat gugatan. Menurut mereka, fakta di lapangan menunjukkan adanya sabotase terhadap nomor telepon milik kliennya yang bernama Fauzi Rantiwa. Akibat dari perubahan data ini, klien mereka disebut mengalami kerugian secara materiil karena tidak bisa menjalankan aktivitas bisnis sebagaimana mestinya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat mencoba memposisikan kliennya sebagai korban dalam perkara ini. Namun, penggugat menilai bahwa sikap tersebut justru merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab.
“Jika benar mereka merasa sebagai korban, seharusnya mereka juga menempuh jalur hukum terhadap turut tergugat dua. Namun faktanya, mereka justru menyangkal keterlibatan dan tidak mengakui adanya kesalahan atau kelalaian,” lanjut Karyono SH.
Pihak penggugat juga menegaskan bahwa bila tergugat tidak turut membantu atau memberikan akses kepada turut tergugat dua, maka perubahan data tersebut mustahil bisa terjadi. Karena itu, mereka menilai sikap diam tergugat dan ketidakhadiran turut tergugat dua merupakan indikasi pengakuan tidak langsung atas kesalahan.
“Tidak adanya jawaban dari mereka dalam sidang mediasi ini kami anggap sebagai bentuk pengakuan. Dalam konteks hukum perdata, sikap diam bisa bermakna pengakuan atas dalil gugatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak penggugat mengaku telah melaporkan perkara ini ke kepolisian untuk proses hukum pidana. Proses penyelidikan dan penyidikan kini tengah berjalan di tingkat Polres, menyasar dugaan sabotase dan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan klien mereka secara imatril dan materiil.
( F H)













