Melalui Kasat Lantas AKP Syamsul Arifin Batu-bara SE.,MSi Untuk Mengurus SIM Harus Mengikuti Ujian Teori Praktek

8 dilihat
  • Share

Binjai /MSTV – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Binjai sudah berjalan baik dan dilaksanakan sesuai yang sudah ditentukan tanpa ada pungli dalam bentuk apapun untuk kepengurusannya.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, Melalui Kasat Lantas Akp Syamsul Arifin batu-bara SE Msi menjelaskan “Mekanisme pembuatan SIM baru berkas yang harus dilengkapi adalah foto copy KTP Pemohon, lulus tes kesehatan dan psikologi, untuk perpanjangan berkas yang harus dilengkapi adalah foto copy KTP pemohon, foto copy SIM, lulus tes kesehatan dan tes psikologi” ujar AKP Syamsul Arifin batu-bara.

Masih Kasat Lantas Polres Binjai “Setelah semua selesai maka berkas diserahkan diruang infomasi dan diberi formulir pendaftaran, jika semua sudah selesai maka Pemohon langsung antri untuk foto kemudian dilakukan ujian teori dan praktek” jelas AKP Syamsul Arifin batu-bara saat dikonfirmasi Melalui Heri Novrianto Selesa (14/10/2025)

Lebih lanjut, diterangkan olehnya, bagi pemohon apabila lulus maka langsung membayar di loket BRI yang ada di dalam ruangan Sat Lantas dan langsung mendapatkan SIM. Apabila ada pemohon yang tidak lulus maka akan dilakukan ujian ulang seminggu kemudian.

“Dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun perpanjangan tidak ada yang namanya calo atau makelar. Semua melalui (SOP) atau aturan yang berlaku,” tegas Kasat Lantas AKP Syamsul Arifin batu-bara…

(Anna)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *