Pengadilan Negeri Cibinong tetapkan Sita Eksekusi, Sengketa Tanah antara Muhammad Hera.dan PT Kencana Cakra Buana

25 dilihat
  • Share

Pengadilan Negeri ( PN ) Cibinong menetapkan Pelaksanaan sita eksekusi terhadap Sebidang tanah milik Muhammad Hera, yang berlokasi di jalan Raya Jonggol – Cibarusah dengan luas 2.865 Meter Persegi.

Pembacaan penetapan sita eksekusi tersebut di bacakan oleh Panitera PN Cibinong di lokasi Tanah Sengketa, pada Hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025, dan tertuang dalam Nomor 3 / Pdt, Eks / PN.Cbi, yang di terbitkan pada 1 Oktober 2025 oleh PN Cibinong,

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan perkara perdata antara Muhammad Hera dan PT kencana Cakra Buana.

Lanjutan Hukum ini berdasarkan perintah pelaksanaan konstatering ( pemeriksaan obyek sengketa ), tertanggal 1 juli 2025, dan sita eksekusi terhadap objek tanah tersebut menjadi langkah Hukum lanjutan setelah melalui serangkaian proses perdata di Pengadilan,

Dalam perkara ini PN Cibinong menegaskan bahwa tindakan eksekusi di lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ), namun proses ini menandai babak baru penyelesian sengketa tanah antara Muhammad Hera dan PT Kencana Cakra Buana yang sebelumnya telah melalui proses hukum panjang di tingkat Pengadilan Negeri,

Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari kedua belah pihak terkait pelaksanaan sita eksekusi tersebut.***

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *