Program Pendaftaran tanah sistimatis lengkap ( PTSL ) oleh Pemerintah Pusat yang di peruntukan bagi warga yang belum memiliki Sertifikat tanah di karenakan terbentur biaya, sudah di laksanakan di setiap Desa Penerima Program tersebut,
Dan Melalui program tersebut warga masyarakat bisa terbantu untuk memiliki Sertifikat tanah miliknya, seperti di desa Sirnagalih, kecamatan jonggol, kabupaten Bogor. Salah Satu Desa Penerima Program PTSL.
Salah Satu Warga Penerima Program PTSL yang namanya tidak mau di Publikasi, ketika di temui klikinfo dan di tanyakan terkait Program PTSL di kenakan biaya atau tidak mengatakan, Alhamdulilah Bang, kami hanya bayar sesuai SK tiga Menteri 150 ribu rupiah, kalau pun ada biaya lagi itu hanya untuk biaya hak dasar alas tanah Saja bagi Warga yang belum mempunyai seperti Segel, Ujar Warga.
Sedangkan Kepala Desa Sirnagalih Mutiara Iqlima ketika di tanyakan Program PTSL ada anggaran atau tidak, kades Menjawab, terkait Program PTSL yang di laksanakan di Desa Sirnagalih, alhamdulilah semuanya sudah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan dari SK 3 Menteri,
Menurut Kades, untuk biaya yang sudah di tetapkan 150 ribu, adapun beberapa berkas yang harus di lengkapi Warga diantaranya, Segel, dimana nantinya segel tersebut juga di jadikan alas hak untuk pengambilan Sertifikat yang sudah jadi,
Kami Pemerintahan Desa Sirnagalih pun membantu untuk di buatkan pemberkasan nya, dan kami pun melarang adanya Pungli dalam Program Ptsl ini, tegas Kades.
Kades pun membantah Rumor yang beredar bahwa ada Salah Satu oknum Stafnya yang menahan Sertifikat Warganya, karena yang jelas Sertifikat itu di proses oleh BPN dan di keluarkan oleh BPN, maka dari itu, ketika Sertifikat sudah selesai atau Sudah Jadi, dan tinggal di berikan kepada Warga, kami pihak Pemerintahan Desa akan menginformasikan kepada Warga tersebut, untuk mengambil Sertifikatnya yang akan di berikan oleh BPN di Kantor Desa Secara bersamaan atau langsung ke Kantor BPN, jadi Pada intinya Sertifikat dari BPN itu langsung di berikan ke Warga itu sendiri atas nama sertifikatnya, dan tidak boleh di titipkan kepada Siapapun juga, jadi Saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada Sertifikat yang di tahan oleh Staf Desa Sirnagalih. Pungkas kades, ( Tim )