Pembangunan Tower BTS yang berlokasi di Desa Sukaharja dan Desa Sukadamai kecamatan Sukamakmur diduga belum mengantongi ijin resmi dari dinas Perijinan terpadu.
Menurut narasumber klikinfo yang namanya tidak ingin di publikasi mengatakan, itu tower yang di kerjakan pt tower bersama lokasi di kampung Sari Kuning RT 01 / RW 01 Desa Sukaharja diduga hanya mengantongi ijin lingkungan saja bang, begitupun yang berada di kampung Cimenyan RT 03 / RW 08 Desa Sukadamai, kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, Padahal Tower tersebut sudah beres sebelum puasa.
Dirinya pun meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor serta APH untuk turun mengecek keberadaan ijin Tower tersebut, di karenakan diduga belum mengantongi ijin resmi tapi sudah selesai dibangun.Dan Ironisnya bang Sewa Lahan nya juga diduga belum dibayar sepeserpun sama yang punya lahan, kesal Warga, ( Tim )